Rekam Medis Elektronik adalah pemakaian fitur teknologi informasi untuk pengumpulan, penyimpanan, pengolahan dan pengaksesan informasi yang tersimpan pada rekam medis pasien dirumah sakit dalam suatu sistem manajemen basis informasi yang menghimpun bermacam sumber informasi medis.
Pengertian rekam medis sendiri menurut Permenkes Nomor. 209/ MENKES/ PER/ III/ 2008 merupakan berkas, catatan, dan dokumen tentang pasien yang berisi bukti diri, pengecekan, penyembuhan, aksi medis lain pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk rawat jalur, rawat inap baik dikelola pemerintah ataupun swasta.
Semakin maraknya pemanfaatan sistem digital di kehidupan sehai-hari juga merambah ke bidang rekam medis. Dengan adanya Sistem digital pasti mempermudah staf, dokter dan tenaga kesehatan untuk mengelola informasi pasien. Tidak hanya itu, pasien pula bisa mengakses informasi kesehatan mereka, sehingga ketika diperlukan, pasien tidak perlu memohon data kesehatan lagi ke fasilitas layanan kesehatan.
Tujuan Rekam Medis Elektronik
Bagi Permenker nomor. 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik mengatakan kalau pengaturan Rekam Medis bertujuan untuk:
a. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
b. Memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis.
c. Menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan informasi Rekam Medis. dan
d. Merealisasikan penggunaan Rekam Medis yang berbasis digital dan terintegrasi.
Di zaman serba digital ini, pemakaian teknologi informasi dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi suatu pekerjaan. Salah satu pemakaian teknologi informasi di bidang rekam medis sering disebut sebagai Rekam Medik Elektronik. Rekam Medis Elektronik telah banyak digunakan di berbagai rumah sakit di dunia menggantikan bentuk fisik data rekam medik kesehatan yang berupa kertas.
Secara administratif rekam medis elektronik berguna selaku gudang penyimpanan informasi secara elektronik mengenai status kesehatan dan layanan kesehatan yang diperoleh pasien selama hidupnya. Tidak hanya itu, pemakaian Rekam Medis Elektronik memberikan kemudahan kepada dokter dan petugas kesehatan dalam mengakses informasi pasien yang pada dasarnya membantu dalam pengambilan keputusan klinis.
Keuntungan Penggunaan Rekam Medis Elektronik
Rekam medis elektronik dirancang untuk membuat penyimpanan, pengorganisasian, dan pengeditan catatan kesehatan jadi lebih mudah dan efektif. Berikut merupakan sebagian manfaat lain yang didapatkan dengan sistem ini:
Mudah Diorganisir
Rekam medis elektronik lebih mudah dibaca dan dikelola. Terlebih lagi, sebab rekam medis tipe ini terletak dalam satu format standar, hingga jauh lebih mudah untuk menelusuri informasi yang diperlukan secara cepat dan akurat.
Lebih Mudah Diakses
Tiap pasien mempunyai hak untuk mengakses rekam medis mereka. Oleh sebab itu, rekam medis elektronik membolehkan mereka mengakses lewat sistem tertentu. Sistem rekam kesehatan elektronik kerapkali menyediakan portal online untuk pasien untuk mengakses riwayat dan informasi medis mereka di mana pun dan kapan pun mereka mau.
Lebih Aman
Diakui ataupun tidak, rekam medis konvensional mudah lenyap dan mudah rusak. Kelemahan tersebut bisa diatasi oleh sistem rekam medis elektronik yang menawarkan keamanan, sebab data terletak dalam database yang memerlukan User ID dan password login untuk bisa diakses.
Pelayanan Lebih Cepat
Karena menggunakan sistem yang sudah terorganisasi lebih baik, proses mengakses riwayat kesehatan pasien melalui rekam medis elektronik menjadi lebih cepat. Ini akan mempermudah proses pelayanan pasien. Tidak hanya itu, sistem ini akan mengurangi kemungkinan kesalahan perintah akibat tulisan tangan yang susah dibaca.
Design by Dimar IndonesiaKewajiban Penggunaan Rekam Medis Elektronik bagi Faskes
Sistem rekam medis pasien mulai bergeser jadi berbasis elektronik dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis. Lewat kebijakan ini, sarana pelayanan kesehatan( Fasyankes) diharuskan melaksanakan sistem pencatatan rekam medis pasien secara elektronik. Proses transisi paling lambat hingga 31 Desember 2023.
Peraturan ini merupakan kerangka regulasi pendukung dari implementasi transformasi teknologi kesehatan yang jadi bagian dari pilar ke- 6 Transformasi Kesehatan. Kebijakan ini muncul selaku update dari ketentuan lebih dahulu ialah PMK no 269 tahun 2008 yang dimutakhirkan membiasakan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan pelayanan, kebijakan dan hukum di masyarakat
Diharapkan segala fasilitan layanan kesehatan dapat menyesuaikan diri di tengah misi Kemenkes RI untuk mentransformasikan layanan kesehatan dengan terus meningkatkan kapabilitas dan melindungi integritas layanan kesehatan demi terciptanya pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih baik
Fasyankes yang Wajib Menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang harus memakai rekam medis elektronik terdiri atas:
a. Tempat praktik mandiri dokter, dokter gigi, dan/ atauTenaga Kesehatan yang lain.
b. Puskesmas.
c. Klinik.
d. Rumah sakit.
e. Apotek.
f. Laboratorium kesehatan.
g. Balai
h. Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain yang diresmikan oleh Menteri Kesehatan

Sistem Rekam Medis Elektronik dengan Aviamed SIMRS
Sebagian rumah sakit modern sudah menggabungkan Rekam Medis Elektronik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) yang merupakan aplikasi induk yang tidak cuma berisi Rekam Medis Elektronik namun juga ada fitur- fitur semacam administrasi, billing, dokumentasi keperawatan, pelaporan dan dashboard score card.
Aviamed SIMRS by Trustmedis adalah aplikasi sistem informasi manajemen untuk fasilitas kesehatan yang terdiri dari banyak fitur yang memudahkan operasional fasilitas kesehatan, termasuk fitur rekam medis elektronik.
Beberapa fitur Aviamed SIMRS meliputi :
- Rekam medis elektronik
- Pengaturan antrian pasien
- Dasbor penjualan secara realtime
- Cek stok obat dan inventory secara realtime
- Integrasi BPJS VClaim dan PCare
- Integrasi dengan Platform Satu Sehat Kemenkes
- Integrasi dengan Mobile JKN
- Integrasi dengan aplikasi HR dan aplikasi akuntansi
Aviamed SIMRS adalah solusi bagi faskes yang ingin memiliki rekam medis elektronik tanpa perlu membangun infrastruktur server sendiri. Prosesnya lebih mudah, cepat, dan murah. Bagi Anda pemilik maupun pengelola faskes bisa mengajukan demo atau coba GRATIS Aviamed SIMRS (klik disini).